PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, PENDUDUK DAN WARGA NEGARA
Pengertian Hak
Ialah kekuasaan untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga, yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. ( Prof. DR. Notonagoro )
Pengertian
Kewajiban
Adalah beban untuk memberikan atau membiarkan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu, tidak
dapat oleh pihak lain manapun, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan ( Prof.DR. Notonagoro ).
Pengertian
Warga Negara Indonesia
- adalah
anggota suatu negara artinya orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
untuk menjadi anggota suatu negara.
Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan
yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal balik terhadap negaranya.
-
adalah orang yang secara hukum merupakan anggota
dari negara Indonesia.
Pengertian
Penduduk
Adalah
orang-orang yang tinggal di dalam suatu wilayah tertentu.
Adalah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
WARGA NEGARA INDONESIA
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD
1945 yaitu :
“Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .”
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa
orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
- Orang-orang bangsa Indonesia asli
- Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara Indonesia
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga
negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
PEWARGANEGARAAN
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.
Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar
negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan
4.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia
6.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut
7.
Tidak
diwajibkan tapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor
dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun
berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5(lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataaan ingin tetap
menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
10.
Perempuan
warganegara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan
kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
11.
Laki-laki warganegara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara
RI dapat mengajukan surat pernyaataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau
perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut , kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
12.
Setiap
orang yang memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian
hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan
mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan RI dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ASAS-ASAS UNTUK MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
Aspek Kelahiran :
a. Asas Ius Soli
Asas yang
menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang
mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan
dari orang tersebut.
Aspek perkawinan :
a. Asas persamaan hukum
didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
berasumsi
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan
suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.
Penentuan Kewarnegaraan :
a. Appatride
adalah
istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
b. Bipatride
adalah
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).
c. Multipatride
adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Prosedur Kewarganegaraan UU No. 62/1958
• Kelahiran
• Pengangkatan
• Permohonan
• Pewarganegaraan
• Perkawinan
• Turut Ayah & Ibu
• Pernyataan
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar